MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PEMENUHAN HAKNYA

Pict Artikel 15 Juli 14

Dari matriks diatas terlihat jelas istilah masyarakat hukum adat dapat terlihat dari berbagai multi dimensi berdasarkan dasar hukum dan lembaga terkait yang mengurusinya. Salah satunya menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diketahui adanya hutan adat dimana hutan tersebut merupakan hutan negara namun berada dalam wilayah masyarakat hutan adat. Lebih lanjut disebutkan juga tentang kewajiban Negara untuk memperhatikan hak masyarakat adat atas penguasaan hutan dan pemanfaatannya. Hak masyarakat hukum adat penting untuk dipenuhi oleh negara, konteksnya dalam pemenuhan hak atas kesejahtaraan mayarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui dan diperhatikan hak-haknya sepanjang memang masyarakat hukum adat dalam wilayah hutan tersebut dalam kenyataannya memang ada sehingga hak-haknya tidak termajinalkan (terpinggirkan). Penguasaan dan pemanfaatan hutan adat ini dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat sesuai dengan fungsinya dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sehinga kesejahteraannya dapat terpenuhi.

Post Author: operator.info1