MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PEMENUHAN HAKNYA

Pemenuhan hak kesejahtaraan masyarakat hukum adat ini ternyata konteksnya bukan hanya dari hutan adat saja, tetapi dapat banyak diimplementasikan melalui pemenuhan di bidang lainnya seperti tanah, sumber daya air, perkebunan, budaya, dan kekayaan laut bagi masyarakat adat yang berada di wilayah pesisir. Hutan beserta tanahnya merupakan objek vital bagi kesejahteraan masyarakat hukum adat. Namun tidak dapat ditutupi pula kebutuhan mereka akan kekayaan alam lainnya seperti sumber daya air, kebun, ikan, dan lain-lainnya dalam melanjutkan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan definisi “ masyarat hukum adat “ itu sendiri yaitu : “ kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup bersasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Bentuk kekeluargaannya patrilineal, matrilineal atau bilateral mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, perternakan perikanan dan pemungutan hasil hutan dan hasil air ditambah sedikit perburuan biantang liar, pertambangan dan kerajinan tangan, semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya di mana ciri kehidupannya komunal, gotong royong, tolong menolong serta mempunyai peranan yang besar”.

Dari definisi diatas jelas bahwa masyarakat hukum adat dengan pola kehidupannya memang berhak atas sumber kekayaan alam wilayah dimana mereka berada demi kelangsungan hidup kesatuan kelompoknya dan pemerintah wajib memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat sesuai Undang-Undang yang telah diatur dan ditetapkan dan masyarakat umum wajib menghormati hak-hak masyarakat hukum adat tersebut, sehingga masyarakat adat dan masyarakat umum dapat hidup berdampingan, tidak ada hak yang terlanggarkan. Pemerintah dituntut untuk dapat bersikap adil dan tidak boleh memperhatikan atapun hanya menguntungkan sekelompok tertentu. Masyarakat hukum adat itu sendiri pada dasarnya merupakan aset negara dengan segala kebudayaan yang dimiliki oleh masing-masing kesatuannya. Apabila keberadaan masyarakat hukum adat itu dilupakan dan haknya terpinggirkan maka secara tidak langsung kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri akan lenyap berangsur-angsur karena wilayahnya berupa tanah dan hutan dan kekayaan alamnya sudah habis dieksploitasi oleh sekelompok orang tertentu. Dampaknya akan buruk baik bagi negara kita sendiri maupun pemerintah, dan kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat adat itu pun akan punah karena makin tidak ada tempat bagi mereka untuk melangsungkan hidup kesatuan masyarakatnya.

Post Author: operator.info1