TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi anak atau pengurangan masa tananan terhadap narapidana anak.
‘Anak Pidana’ yang memperoleh Remisi Anak berjumlah 795 anak. Sebelas anak di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Pemberian remisi anak ini didasarkan pada pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan pasal 18 serta pasal 19 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Remisi Anak bagi Anak Pidana,” kata Kasubag Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi melalui siaran persnya, Rabu (23/7/2014).
Menurutnya, besarnya remisi antara satu bulan hingga enam bulan, bergantung masa pidana yang sudah dijalani tiap napi anak. Minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana.
“Saat ini jumlah Anak yang sedang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia berjumlah: 5.418 terdiri dari anak pidana: 3.284 dan tahanan anak: 2.134” ujarnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/07/23/hari-anak-nasional-11-anak-pidana-dapat-remisi-bebas