Oleh : Olivia Dwi Ayu Q
Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Tahun 2014 merupakan tahun ke-20 sejak pertama kali diperingati pada tahun 1995. Pada tahun tersebut dimulainya Dekade Internasional untuk Masyarakat Adat. Saat ini HIMAS telah menjembatani Kesenjangan: dengan melaksanakan hak masyarakat adat. Sesuai dengan tema peringatan hari masyarakat adat tahun 2014. Tema ini mencerminkan komitmen negara-negara anggota PBB untuk mengakui dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
Tema ini tidak terlepas dari penyelenggaraan Konfrensi Dunia tentang Masyarakat Adat (WCIP-World Conference on Indigenous Peoples) yang akan dilaksanakan oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa/PBB di Markas Besar PBB pada tanggal 22-23 September 2014. WCIP bertujuan untuk melihat kembali situasi dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia serta mendengar berbagai praktik-praktik baik oleh negara-negara anggota PBB terkait masyarakat adat dan WCIP ini adalah kesempatan yang tepat bagi pemerintah untuk menyampaikan beberapa kemajuan yang sudah terjadi di Indonesia di hadapan Sidang Umum PBB.
Indonesia sebagai negara yang majemuk, yang terdiri atas beragam suku, bahasa dan agama. Keberadaan suku-suku bangsa di tanah air kita, telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berabad-abad yang lalu, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan suku-suku bangsa bukan saja harus kita terima dan hormati melainkan harus dipelihara untuk keberlangsungan hidupnya. Dengan demikian, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertera sebagai perisai pada lambang negara kita, tetap dapat kita pertahankan untuk selama-lamanya.
Keberadaan suku bangsa yang jumlahnya sangat banyak terkait dengan keberagaman adat istiadat, tradisi, seni dan budaya. Suatu hal yang relevan dengan peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia adalah keberadaan hukum adat sendiri. Tentu tidak semua tradisi, seni dan budaya serta nilai-nilai dalam masyarakat, suku dapat dikatakan mengandung unsur hukum, yaitu hukum adat.
Hukum adat adalah adat yang normatif, yaitu adat yang mengandung sifat hukum. Keberadaannya dihargai, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum adat, akan mendapatkan sanksi dan hukuman, sesuai dengan norma-norma hukum adat yang bersangkutan.