DIRUSAKNYA LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENINGKATKAN PASOKAN ENERGI LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

Penulis: Fabian Seran Daton, SH

Kerusakan lingkungan terlihat semakin parah seiring dari bertambahnya ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satuya di Kabupaten paling kaya se- Kaltim yaitu Kutai Kartanegara, Tambang batu bara di kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara ini dapat dibilang banyak dan tak pernah pandang bulu, data dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, di Kukar setidaknya terdapat 304 Izin Usaha Produksi (IUP) yang tengah berjalan. Sedangkan perusahaan yang mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B) jumlahnya hingga belasan lokasi. Sehingga sudah bukan rahasia umum lagi masih ditemukan keruk-mengeruk tambang yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga. Ironisnya Apa jadinya jika 50 (limapuluh) buah dinamit meledak tidak jauh dari rumah tempat tinggal kita. Dampak minimalnya lahan dan bangunan rumah pasti mengalami retak-retak dan kemudian rubuh. Dampak lainnya juga pada kesehatan dan ekonomi warga. Kondisi inilah yang dialami warga di Rukun Tetangga RT 01 dan 17 di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Padahal ada aturan tertulis yaitu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan yang di salah satu pasalnya menyebutkan Konsesi penambangan batubara wajib memiliki jarak minimal sekitar 500 meter dari permukiman warga atau fasilitas umum (fasum), tetapi implementasi dilapangan berbeda. Kondisi yang memprihatinkan terjadi yaitu penambangan batu bara persis di samping rumah warga di RT 05, Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang disana terdapat beberapa tumpukan batu bara yang sudah menggunung. Jarak antara rumah warga dengan tumpukan itu sekitar 30 meter, dan praktis menimbulkan aroma menyengat. Bahkan orang nomor 1 (satu) di kabupaten tersebut saja berkantor hanya sekitar 3 (tiga) kilometer dari lokasi tambang. Data yang diperoleh dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kukar mengakui sampai saat ini masih banyak perusahaan tambang yang konsesinya berada di dekat fasum. Bahkan jumlahnya bisa mencapai ratusan konsesi.
Selain itu Penyediaan energi dari batubara juga diklaim sangat berdampak pada air, produksi batubara membutuhkan konsumsi air yang tinggi dan seringkali menyebabkan pencemaran, karena untuk pengangkutan batubara mengandalkan transportasi air. Sungai-sungai di Kalimantan sejak dulu dijadikan sarana pengangkutan berbagai komoditas, mulai dari kayu, migas, hingga batubara. Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Sungai Barito dan Sungai Mahakam dipenuhi oleh tongkang dan ponton yang mengangkut batubara. Tepi sungai juga tak luput dari kegiatan batubara, mulai dari penumpukan batubara hingga aktivitas pelabuhan batubara. Dengan kata lain, industri batubara sangat beresiko meracuni air di sungai-sungai Kalimantan, hal tersebut pastinya juga berdampak buruk atau membahayakan sumber air warga lainnya. Di Kalimantan Timur daerah aliran Sungai Mahakam juga terancam oleh pertambangan batubara. Di Provinsi ini terdapat 31 Daerah Aliran Sungai (DAS), salah satu yang terbesar adalah DAS Mahakam yang luasnya 7,8 juta hektar yang meliputi 5 kab/kota dari 10 kab/kota se-Kalimantan Timur.

Post Author: operator.info1