Seperti di Makroman Kecamatan Sambutan, para petani terpaksa menggunakan air dari lubang bekas tambang batubara untuk keperluan pengairan sawah. Air dari lubang bekas tambang amat berbahaya dan beracun, zat asam tambang di salah satu lubang tambang batubara di Makroman, mencapai level yang berbahaya. Bahan-bahan beracun yang ditinggalkan oleh air dalam lubang tambang mengandung Zat Asam tambang (Acid Mine Drainage/AMD) dan beberapa logam berat berbahaya seperti Mangan (Mn), Besi (Fe), Alumunium (Al), Cadmium (Cd) dan Arsenic (Ar). Bahan-bahan berbahaya tersebut bersifat akumulatif, efeknya baru terasa setelah beberapa tahun kemudian pada anak-anak, bahan-bahan beracun di air akibat dari pertambangan batubara yang berpengaruh pada kesehatan dan pertumbuhan generasi masa depan tersebut.
Samarinda kini menjadi kota yang amat berbahaya akibat perluasan pertambangan batubara. Ruang hidup warga semakin sempit. 71 persen luas kota Samarinda dikuasai oleh konsesi tambang, membuat kegiatan pertambangan batubara yang beracun ini amat dekat dengan pemukiman warga kota. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda bahkan mengatakan terdapat 150 lubang bekas tambang yang tak ditutup dan berada dekat pemukiman warga. Lubang-lubang bekas tambang tersebut telah memakan korban jiwa 8 anak dalam tiga tahun terakhir ini. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan sekitar 70% kerusakan lingkungan di Indonesia disebabkan oleh operasi pertambangan. Karena disamping bertambah rusaknya lingkungan yang juga kategorikan sebagai pelanggaran HAM yaitu Hak Atas Lingkungan Hidup layak dan jauh dari ancaman. (contoh: aktivis Greenpeace International mengatakan, penggunaan batubara menyebabkan 60 ribu orang Indonesia meninggal tiap tahun. “Ini karena polusi batubara menyebabkan berbagai macam penyakit seperti: kanker paru, stroke, penyakit pernafasan dan persoalan lain terkait pencemaran udara.
Kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup dapat di minimalisir apabila Perusahaan tambang atau pengelola tambang memperhatikan, antara lain:
Penentuan Kelayakan Penambangan: Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang dalam rangka harmonisasi pemanfaatan ruang, sebelum bahan tambang diusulkan untuk ditambang, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu peruntukan lahan dimana bahan tambang tersebut berada. Apabila terletak pada peruntukan lahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun fungsinya tidak boleh untuk kawasan budidaya, maka bahan tambang tersebut tidak boleh atau tidak layak untuk ditambang;
Geologi
Kajian aspek geologi dilakukan setelah selesai kegiatan eksplorasi bahan tambang dimana jenis, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sudah diketahui;
Sosial, Ekonomi, Budaya
Kajian ini antara lain meliputi jumlah dan letak pemukiman penduduk di sekitar lokasi penambangan, adat-istiadat dan cagar/situs budaya (termasuk daerah yang dikeramatkan).
Industri pertambangan memiliki hasil yang maksimal jika dilihat dari energi yang dihasilkan, Namun banyak sekali dampak-dampak yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Oleh karena itu perlu dilakukan proses pertambangan yang sesuai prosedur dan terencana dengan baik sehingga hasilnya maksimal, kelestarian alam pun dapat terjaga. Selain itu diperlukan energi alternatif untuk mengurangi kebutuhan akan hasil tambang.