Komnas HAM Dukung Perkawinan Beda Agama Dilegalkan

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung upaya uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan pernikahan berbeda agama. Komnas HAM menilai, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikah, baik dengan sesama maupun berbeda agama.

“Kalau menurut perspektif HAM, hak semua warga negara untuk membangun keluarga dan keturunan,” kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2014) malam.

Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”

Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Karena setiap agama memiliki hukum yang berbeda, maka pemohon menilai ada ketidakpastian hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama.

Siti sependapat dengan permohonan tersebut. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara nasionalis yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk membuat aturan legal mengenai pernikahan berbeda agama sehingga tercipta kepastian hukum.

“Mestinya MK mengabulkan permohonan ini dengan memberi ruang kepada masing-masing agama. Kebebasan agama itu kan dijamin di negara ini,” ujar Siti.

http://nasional.kompas.com/read/2014/09/05/08424991/Komnas.HAM.Dukung.Perkawinan.Beda.Agama.Dilegalkan

Post Author: operator.info1