DEMOKRASI YANG BERPERSPEKTIF HAM DALAM SEBUAH PEMILIHAN UMUM

Penulis: S.Pramoedji.,SP.,M.Si

Selesai sudah “Pesta Demokrasi” dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden di Indonesia. Setiap lima tahun sekali, bangsa Indonesia mengadakan “hajatan” besar bernama Pemilihan Umum. Kita harus bangga sebagai bangsa Indonesia, ajang demokrasi ini merupakan yang terbesar di dunia. Kita menyelenggarakan Pemilu langsung untuk 240 juta orang warga negara, dengan geografis sebagai negara kepulauan dan tahun 2014 “Pesta Demokrasi” telah berhasil dilewati oleh bangsa Indonesia, dimana untuk ke-sekian kalinya rakyat Indonesia melaksanakan pemilihan umum dan pemilihan presiden serta wakil presiden. Pemilu legislatif telah selesai pada tanggal 9 April 2014 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (Pilpres) pada tanggal 9 Juli 2014, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia, harapannya bahwa pesta demokrasi tahun 2014 secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat menghasilkan wakil rakyat serta pemimpin yang amanah, menghasilkan sebuah demokrasi yang merupakan “pesta rakyat” yang lebih baik dari sebelumnya.
Dari situs wikipedia bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa pengertian demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Sedangkan secara Bahasa Arti demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Post Author: operator.info1