Oleh : Jamaludin
Hak Rasa Aman dalam pengertian Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia; bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat. Apabila kita cermati pengertian Rasa Aman tersebut sangat indah dan sangat nyaman sekali makna yang terkandung di dalamnya. Namun dalam tatanan kehidupan yang senyatanya masih belum mewarnai dan memberikan kesejukan yang dimaknai dari Rasa Aman, terutama dalam kehidupan anak-anak kita ini.
Keberadaan Rasa aman di tanah air yang kita cintai khususnya untuk anak-anak, seolah-olah sudah termasuk barang langka dan mahal serta sudah sangat sulit di dapat terutama untuk anak-anak sebagai tunas bangsa yang diharapkan. Rasa aman serta nyaman dalam kehidupan anak-anak dapat dikatakan hanya akan menjadi sebuah cerita indah. Cerita untuk penghantar tidur, atau sebagai dongengan penghantar nina bobo menjelang tidur, namun dalam kenyataan! Coba lihat dan cermati dimedia cetak dan gambar, sehari-hari setiap pemberitaan seperti berita latah, marak sekali anak-anak diperlakukan tidak manusiawi, mereka diperlakukan tidak senonoh, dicabuli, dianiaya dan ditelantarkan. Sekolahan, rumah tinggal dan lingkungan tempat bermain, sudah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk mereka, yang sedianya sebagai tempat untuk memperoleh dan berbagi kebahagiaan dan pengisi hidup bagi mereka, nyatanya telah menjadi tempat kenistaan dan merusak kehidupannya.
Semua itu merupakan gambaran yang sangat miris membuat kita yang masih punya rasa peduli akan masa depan bangsa menjadi sangat-sangat prihatin. Mau diarahkan kemana bangsa yang besar ini?, Siapa yang akan menakodai bangsa besar ini kelak?. Mau diapakan lagi bangsa yang sangat dikagumi oleh bangsa-bangsa lain ini?. Dengan adat ketimurannya, yang santun, ramah, dan lain sebagainya, pokoke sing apik-apik punya bangsa kita. Jangan sampai kata-kata dan ungkapan tersebut, menjadi kata”itu dahulu” sekarang, ”entahlah?”. Karena anak bangsa yang menjadi pengemban kehidupan dimasa yang akan datang telah diperlakukan dan dididik dengan tidak baik dan tidak manusiawi.
Anak yang keberadaannya sebagai salah satu unsur dari masyarakat kelak mempunyai peran yang cukup penting dalam berinteraksi dan perlu perhatian yang sangat serius dalam menata kehidupannya. Karena dalam kehidupan manusia sebagai makhluk bermasyarakat eksistensi anak, merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai posisi yang sangat rentan dari berbagai kondisi yang tidak berdaya, dan masih tergantung pada orang lain seperti diungkapkan dalam sebuah tulisan Rudy Satriyo, dkk“ Oleh karena kondisi secara mental dan fisik anak masih dalam tahap perkembangan” . Dalam ketidak berdayaan ini menyebabkan anak sering diperlakukan salah oleh orang dewasa, baik yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Akibat perlakuan salah tersebut pertumbuhan dan perkembangan anak menjadi terganggu. Terganggunya pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut akan berdampak pada masa depan anak-anak itu sendiri, seperti mengalami kecacatan, lemah mental dan spiritual, kemampuan rendah, pelanggaran yang terkelompok dalam deliquency anak, kejahatan dan sebagainya. Kelemahan-kelemahan ini akan berdampak pada kemampuan bangsa terutama dalam mengelola bangsa dan sumber daya alamnya serta kemampuan untuk bersaing dengan bangsa-bangsa di dunia. Apabila kondisi seperti tersebut tercipta di masyarakat maka keberadaan suatu bangsa akan memperihatinkan. Arif Gosita dalam bukunya “Masalah Perlindungan Anak ”menjelaskan bahwa :
Mengabaikan masalah perlindungan anak tidak akan memantapkan pembangunan nasional. Akibat tidak adanya perlindungan anak akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang dapat mengganggu ketertiban, kemanan, dan pembangunan nasional. Maka ini berarti bahwa perlindungan anak harus diusahakan apabila kita ingin mengusahakan pembangunan nasional yang memuaskan.
Dari pengertian konsep di atas berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang baik sebagai sarana terciptanya suatu negara yang maju, maka diperlukan di dalamnya sumber daya manusia yang berkualitas dan handal. Maka bersumber dari keinginan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan handal, oleh karenanya keberadaan anak dalam kehidupan perlu diberikan perlindungan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan kehidupan masa kanak-kanak pada umumnya seperti halnya masa kanak-kanak adalah masa dalam pembelajaran/mencari ilmu dan pengetahuan. Perlindungan khusus melalui upaya perhatian khusus itu sudah merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Seperti dijelaskan dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, bahwa perlindungan khusus adalah :
Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika…anak korban perlakuan salah dan penelantaran.