TEMPO.CO, Bandung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyusun peraturan menteri tentang sekolah ramah anak. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengawasan yang ketat terhadap anak. (Baca: Walikota Bukittinggi Ancam Bubarkan SD Trisula)
Kebijakan ini disiapkan karena maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Yang terkini, korbannya adalah seorang murid Sekolah Dasar Trisula Perwari, Bukittinggi, Sumatera Barat. Bahkan, video kekerasan tersebut –berdurasi 1 menit 52 detik– beredar di YouTube. (Berita lain: Kekerasaan terhadap Anak Meningkat, Negara Alpa)
Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar menjelaskan, dalam aturan itu, para pendidik, pengelola sekolah, orang tua/wali murid, dan semua unsur di sekolah harus berperan membangun sekolah ramah anak.
“Artinya, semua elemen pendidik di sekolah harus melihat anak-anak secara spesifik. Mereka harus tahu kebiasaan anak di sekolah seperti apa,” kata Linda seusai acara Pelantikan Kader Keluarga Tangguh di Institut Teknologi Bandung, Selasa, 14 Oktober 2014.
Menurut Linda, kasus kekerasan yang menimpa siswi SD di Bukittinggi itu perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama sekolah. Sebab, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah.
Atas kasus penganiayaan murid SD tersebut, Linda meminta pelaku kekerasan diproses dengan sistem peradilan anak. Dengan begitu, pelaku terlindungi dan dihukum sesuai dengan usianya. “Bagaimanapun, namanya anak-anak, ya, dia korban. Jadi tetap harus dilindungi,” ujarnya.
Linda juga meminta lembaga perlindungan anak segera bertindak untuk menghilangkan trauma pada korban. “Kelihatannya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bukittinggi sudah berjalan dan terkoordinasi.”
http://www.tempo.co/read/news/2014/10/15/058614427/Pemerintah-Siapkan-Aturan-Sekolah-Ramah-Anak