Ketika Hakim Akui Hak ‘Curhat’

Prita Mulyasari mulai dikenal publik setelah ia menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus yang menimpa Prita menarik simpati publik, sebagian berkat pemberitaan dan media sosial, hingga melahirkan gerakan Koin Peduli Prita. Kasusnya selalu dijadikan contoh dalam kajian-kajian dampak buruk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya klausula pencemaran.

Kasus yang menjerat wanita kelahiran Jakarta ini terjadi pada tahun 2008. Diawali dengan isi e-mail Prita kepada 20 sahabatnya atas buruknya pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Ibu rumah tangga itu mengirim e-mail kepada 20 sahabatnya, juga kepada rumah sakit yang melakukan diagnosis. Dalam surat elektronik tersebut, Prita menceritakan kronologi kejadian mulai dari saat baru dirawat di rumah sakit, kesalahan diagnosa dan ditambah kondisinya yang semakin memburuk. Ia juga menyebutkan dua dokter yang menanganinya, Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen, tak profesional dalam menjalankan tugas.

E-mail tersebut menyebar luas tak terkendali, seperti ke beberapa milis dan forum online. Karena menjadi bahan perbincangan dan perhatian publik, pihak RS Omni Internasional beserta dokter Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen mengajukan upaya hukum kepada Prita di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelum perdata, mereka memakai jalur pidana, melaporkan Prita ke polisi. Laporan pidana per 5 September 2008 dan gugatan perdata per 24 September 2008.

Berselang delapan bulan kemudian, tepatnya 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara perdata Prita. Dalam putusannya, Majelis Hakim memutus Prita terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi sebesar Rp314.268.360. Atas putusan tersebut, Prita mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. Sayangnya, keinginan Prita untuk bebas dari kasus perdata tak terkabul. Tepatnya pada 8 September 2009, Majelis hakim PT Banten memutus Prita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional.

Putusan pada PT Banten tersebutlah yang kemudian memantik simpati masyarakat sehingga muncul gerakan Koin Peduli Prita. Gerakan moral tersebut telah berhasil mengumpulkan koin untuk Prita ratusan juta rupiah. Kemudian ada proses mediasi untuk perkara perdata ini. Lalu bagaimana dengan kelanjutan kasus pidananya? Setelah perkara pidana Prita masuk ke PN Tangerang, Prita mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang pada 13 Mei 2009 hingga 2 Juni 2009 yang kemudian diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Sidang pertama Prita dimulai pada 2 Juli 2009.

Dalam perkara pidana ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Prita dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 yat (1) KUHP.

Selama proses persidangan, Prita sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada tanggal 20 Mei 2009. Eksepsi tersebut kemudian diterima oleh Majelis hakim. Menanggapi putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT Banten. PT Banten memutuskan menerima banding JPU dan putusan PN Banteng pun batal.

Hingga sampailah Prita pada sidang dengan agenda putusan. Dalam sidang yang digelar pada 29 September 2009, Majelis hakim menyatakan Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim atas putusan tersebut, antara lain adalah hakim berpendapat bahwa e-mail Terdakwa tidak bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Kalimat dalam email adalah kritik yang dilakukan Prita demi kepentingan umum. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik terhadap orang sedang sakit yang mengharapkan sembuh dari sakit.

Majelis hakim menegaskan adalah hak konsumen untuk menyampaikan keluhan, dan hak atas kenyamanan dalam pelayanan itu diakui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, hak berkeluh kesah menceritakan pengalaman pribadi adalah hak konsumen. Justru rumah sakit seharusnya memfasilitasi penyampaikan keluhan pasien itu sebagai masukan yang berharga untuk perbaikan pelayanan di masa mendatang.

Visi ke masa depan inilah yang menjadi unsur penting progresivitas hakim PN Tangerang yang memutus perkara pidana Prita. Hakim berani melakukan rule breaking atau terobosan hukum, mengesampingkan UU ITE karena rumusannya bertentangan dengan hak masyarakat berkeluh kesah atas pelayanan yang mereka terima.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54aca86d96468/ketika-hakim-akui-hak-curhat

Post Author: operator.info1