KBRN, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan perlakuan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terhadap anak buah kapal (ABK) , telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku oleh PBR, pertama kali diungkap oleh media asing AP (Associated Press) dalam investigasinya yang berjudul “Are slaves catching the fish you buy?”, edisi 25 Maret 2015. Terdapat ABK berkewarganegaraan Myanmar dan Kamboja dengan kerja 22 jam per hari.
“Memperkerjakan orang 20 jam dianggap hal biasa tetapi kita sudah meratifikasi ILO (Organisasi Buruh Dunia) bahwa memperkerjakan orang diatas jam kerja termasuk abuse dari Human Right (HAM) sebagai seorang pegawai dan itu tidak dibenarkan,” kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan pers di kantornya lantai 7, Kamis (2/4/2015).
Dunia mengutuk perilaku semena-mena terhadap pekerja. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh PBR, juga diduga melakukan praktek perdagangan manusia karena memperjakan ABK bukan atas dasar keinginan ABK melainkan paksaan . “Kalau force apalagi kalau melibatkan agen termasuk human trafficking (perdagangan manusia). Kalau itu menganggap biasa, kita dikutuk oleh dunia internasional”.
Kendati Indonesia, memiliki regulasi dan aturan mengenai kelautan, Indonesia harus tetap mematuhi regulasi intenasional. Jika dibiarkan maka Indonesia yang akan rugi termasuk produk perikanan akan diboikot. “Kalau kita menganggap hal biasa, kita dikutuk dunia internasional. Kita punya komitmen persamaan, Undang-Undang buruh, ILO, kan sudah regulasi internasional,” ujarnya.
KKP bersama tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing tengah melakukan investigasi. Salah satu bentuk sikap tegas Menteri Susi adalah melarang hasil tangkapan PT PBR diekspor. “Ini moratorium banyak yang dilanggar, alat tangkap banyak yang dilanggar, ketentuan imigrasi kalau tidak ada dokumen adalah human trafficking,” tegasnya. (Sgd/BCS)
http://www.rri.co.id/post/berita/153831/nasional/menteri_susi_sebut_perlakuan_pbr_terhadap_abk_melanggar_ham.html