Eksekusi Mati Bukan Eksekusi HAM

JAKARTA (HN) – Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Tetapi, peraturan perundang-undangan di bawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati. Hingga tahun 2006, tercatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, di antaranya KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, serta UU Pengadilan HAM.

Artinya, hukuman mati di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, namun hal itu tetap saja dianggap melanggar HAM. UUD 1945 menghargai hak hidup, namun peraturan perundang-undangan juga merinci hal-hal khusus.

Kaitan hukuman mati dan HAM itulah sumber polemik yang menyertai eksekusi delapan terpidana mati itu, sehingga Presiden Joko Widodo pun angkat bicara.

Baginya, protes terhadap eksekusi mati itu lebih terkesan membela terpidana mati dan bukan melihat para korban bahaya narkoba.

“Pers harus menjelaskan itu. Setiap hari 50 generasi muda kita mati karena narkoba. Kalau dihitung setahun 18.000 orang. Jangan kamu jelaskan yang dieksekusi, jelasin dong nama 18.000 itu siapa aja, tulis di media. Setiap tahun meninggal siapa, siapa, dan siapa,” katanya kepada pers di depan Gedung TVRI, Jakarta (27/4).

Selain itu, presiden juga mengimbau agar orang yang menentang hukuman mati untuk mendatangi tempat rehabilitasi narkoba. Di tempat rehabilitasi, bisa dilihat fakta tentang pemakai narkoba yang tersiksa karena kecanduan.

“Coba pergi ke tempat rehabilitasi dan lihat yang narkoba, yang berguling, meregang, teriak-teriak. Cari informasi tentang itu. Jangan dibandingkan satu pelaku dengan 18.000 orang yang jadi korban,” ujarnya.

Pandangan Kepala Negara itu dibenarkan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya, Rusdianto Sesung. “Para pegiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup,” kata Rusdianto.

Para pegiat HAM, katanya, hanya menafsirkan bahwa hak hidup adalah hak terhadap manusia “jahat” (terpidana) atau yang diduga jahat (tersangka atau terdakwa) yang hendak dieksekusi mati.

Hampir tidak pernah dipikirkan bahwa “korban kejahatan” juga memiliki hak untuk hidup, namun oleh para “penjahat”, hak hidup para korban itu telah hilang dan tidak pernah diperhatikan.

Buktinya, pro-kontra penghilangan hak hidup itu baru muncul jika negara akan menghukum mati seseorang. “Hampir tidak pernah diperdebatkan mengenai korban yang ditimbulkan oleh penjahat bersangkutan, sehingga penjahat tersebut juga layak dihilangkan nyawanya,” ungkapnya.

Hukuman mati itu tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM, karena HAM juga harus ditegakkan secara adil untuk semua pihak tanpa kecuali. Artinya, eksekusi mati bukan berarti eksekusi HAM.

http://www.harnas.co/2015/04/29/eksekusi-mati-bukan-eksekusi-ham

Post Author: operator.info1