Ditjen HAM Mendapat Apresiasi KPAI

Jakarta – Kepala Subdirektorat Instrumen HAM, Direktorat Jenderal HAM Temmanengnga membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Bahan Laporan Awal Implementasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal HAM (04/05) .

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesi (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelejen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan ELSAM.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor “selama ini di KPAI belum pernah menerima pengaduan masyarakat terkait pelibatan anak dalam konflik bersenjata di Indonesia”.

Selain itu, KPAI belum pernah melakukan pemantauan terkait anak-anak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Data sekunder dari pemantauan media telah menunjukkan bahwa terdapat beberapa indikasi adanya anak yang dilibatkan dalam pengkaderan ISIS, anak terlibat dalam tindakan teroris dan anak diajak orangtuanya ke Suriah dan terlibat dalam gerakan ISIS.

“Hal-hal yang perlu menjadi perhatian sekarang adalah mencegah terjadinya konflik bersenjata yang nantinya akan terdapat korban anak-anak. Penguatan ideologi menjadi sangat penting dalam mencegah konflik bersenjata dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitarnya. Legislasi harus sesuai dengan perspektif hak anak, SDM, dan perangkat kelembagaan menjadi sangat diperlukan,” tutur Maria Ulfah Anshor.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI mengapresiasi langkah Ditjen HAM dalam penyusunan bahan laporan awal implementasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang dapat dijadikan contoh oleh instansi terkait lainnya dalam melakukan pemantauan dalam implementasi Protokol Opsional dimaksud. Selanjutnya, Ditjen HAM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Luar Negeri dalam menyusun bersama-sama bahan laporan awal implementasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. (SA/SFS)

Post Author: operator.info1