POS-KUPANG.COM, KUPANG — Penguasaan bahasa daerah menjadi salah atau hambatan yang dihadapi oleh penyidik polisi saat menangani kasus human trafficking atau perdagangan orang. Akibatnya pernyataan saksi yang berasal dari berbagai daerah di NTT itu banyak yang tidak dimengerti penyidik sehingga mempengaruhi hasil penyelidikan dan penyidikan.
Demikian disampaikan AKP Bertha Hangge, SH, salah satu pembicara dalam diskusi Desiminasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselengarakan Dirjen kemenhukham RI di aula Kemenhukham NTT di Kupang, Selasa (12/5/2015).
Menurutnya, hambatan penyidik lainnya, yakni status PPTKIS tidak terdaftar di disnaker, sistem pendataan administrasi kependudukan yang kurang baik, butuh waktu yang lama dalam memroses suatu kasus, butuh dana yang besar karena masalah geografis serta wilayah embarkasi yang kurang pengawasan.
Bertha menyarankan agar sering dilakukan diskusi dan kerja sama antara dispenduk dan disnaker di setiap daerah dalam hal pengecekan kebenaran dokumen. “Termasuk melakukan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang harus tepat sasaran. Disnaker wajib sampaikan informasi tentang syarat dan cara bekerja ke luar negeri yang benar dan penanganan masalah TPPO hendaknya dilakukan secara holistik (menyeluruh dan integral),” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus human trafficking terjadi di hampir seluruh daerah di NTT. Kalau dulu kasusnya banyak terjadi di daratan Timor seperti Kabupaten TTS, TTU dan Belu tapi kini urutan pertama berada di daratan Sumba,” kata Kanit Wassidik Ditreskrimum Polda NTT ini.
Sementara itu, Drs. Asep Roslan, MM dari Direktorat Diseminasi HAM Dirjen HAM Kemenhukham RI, menjelaskan soal konsep dasar HAM. Asep mengingatkan soal 10 hak dasar manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
Diskusi ini menghasilkan rekomendasi, perlu adanya peningkatan kerja sama dan koorodinasi antar semua gugus tugas. Juga peningkatan fungsi pengawasan mulai dari tingkat desa serta perlu dilakukan sosialisasi rutin mulai dari tingkat desa. **
Kasus Human Trafficking
[table “66” not found /]
Sumber: Polda NTT