Jakarta – Utomo Perbowo dan istrinya, Nurindria Sari saat ini masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya karena diduga menelantarkan anaknya di rumahnya sendiri di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi. KPAI saat ini fokus mengembalikan kenyamanan 5 orang anak yang ditelantarkan. Pencabutan hak asuh menjadi opsi terakhir yang diusulkan.
“Ada 2 masalah yang menjadi opsi terakhir dari kasus yang terjadi di Cibubur itu. Yang pertama itu bisa terjadinya pencabutan kuasa asuh anak dan bisa juga melalui proses pidana yang dilakukan orangtua di pengadilan,” kata Komisioner KPAI Susanto dalam jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).
Saat ini, 5 orang anak Utomo dan Iin berada di safe house milik KPAI. Kondisi salah satu anak mendapat perhatian khusus sementara 4 orang lainnya dalam kondisi baik. Rencana terdekat KPAI adalah memastikan kelima anak aman dan nyaman.
“Kita bekerja sama dengan Kemensos untuk memastikan anak tersebut bisa nyaman, dan memang tugas fungsi mereka di safe house untuk memberikan keamanan kepada anak-anak itu, hingga pada saat-saat tertentu pada saat pengadilan dan pencabutan hak asuh orang tua menjadi opsi terakhir. Fokus kita bagaimana si anak harus nyaman terlebih dulu, aman, dan biarkan mereka tumbuh dengan baik dan tidak tertekan,” ungkap Susanto.
Hingga saat ini, KPAI masih belum menemukan faktor pemicu utama penyebab Utomo dan Iin menelantarkan anaknya. Dugaan sementara yaitu orangtua ingin memberikan hukuman namun metodenya salah.
“Sesuai keterangan yang ada, tindakan tersebut diibaratkan sebagai bentuk punishment kepada anak. Tentunya tindakan-tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam upaya pengasuhan anak yang baik dan etiket seperti itu tidak lazim dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga derajat kedua dari kelima orang anak itu akan mendatangi KPAI. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian lagi dari pihak keluarga.
http://news.detik.com/read/2015/05/15/175515/2916040/10/kpai-fokus-kembalikan-kenyamanan-anak-cabut-hak-asuh-opsi-terakhir