Hak Seluruh Pekerja Migran Harus Dilindungi!

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Luar Negeri mengadakan seminar Jaring Masukan Daerah (Jarmasda) penyusunan laporan awal konvensi pekerja migran yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (19/05). Kegiatan tersebut bertujuan menghimpun informasi dan masukan terkait penanganan pekerja migran dan pekerja asing.

 Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintah Daerah, swasta, akademisi, dan lembaga masyarakat madani di Provinsi Jawa Timur.

Permasalahan pekerja migran merupakan isu yang kompleks baik dari sisi penempatan maupun perlindungannya. Permasalahan penempatan tidak hanya bermula dari proses pra-penempatan, saat penempatan bahkan hingga pasca penempatan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor kurangnya pendidikan dan keterampilan pekerja migran dan situasi ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum.

Pemerintah bersama kelompok masyarakat sipil, seperti Migran Care melakukan advokasi ke beberapa daerah kantong TKI untuk mendorong Pemerintah daerah membentuk peraturan penempatan dan perlindungan TKI dan mendorong optimalisasi fungsi rekrutmen di Balai Latihan Kerja (BLK) sehingga pekerja migran memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai.

Di tingkat nasional, Pemerintah saat ini tengah merevisi Undang-undang Perlindungan dan Penempatan TKI dengan menambahkan ketentuan terkait perlindungan pekerja migran. Selain itu, di tingkat global, Pemerintah telah berupaya melakukan diplomasi dan negosiasi perlindungan pekerja migran dengan menjamin hak-hak pekerja migran yang bermasalah seperti akses ke Perwakilan RI di luar negeri dan bantuan hukum hingga melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat negara setempat terkait kasus hukuman mati pekerja migran. Namun demikian, perlindungan pekerja migran tetap harus menghormati hukum negara setempat sama halnya kedaulatan Indonesia dalam penerapan hukuman mati tidak ingin diintervensi oleh negara lain.

Terkait Moratorium pengiriman pekerja migran dianggap melanggar kebebasan untuk bergerak dan hak untuk bekerja. Dalam rangka melindungi hak pekerja migran dan anggota keluarganya, Pemerintah berkomitmen akan mengirim pekerja migran ke negara yang memiliki peraturan setempat terkait perlindungan pekerja migran.

Pemerintah juga telah berhasil melakukan negosiasi dengan negara Arab Saudi terkait klausul pemegang paspor bahwa paspor hanya berada dalam pengusaan pekerja migran bukan majikan. Selain itu, Pemerintah telah melakukan negosiasi dengan Pemerintah Malaysia untuk pendirian sekolah bagi anak-anak pekerja migran indonesia (community learning center).

Informasi dan masukan terkait penanganan pekerja migran dan pekerja asing di Indonesia baik dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kendala maupun tantangan yang dihadapi akan disusun sebagai bahan pelaporan Konvensi.(SA/SFS)

Post Author: operator.info1