Tinjauan Perda yang Tidak Berperspektif HAM di Sumatera Barat

Jakarta – ham.go.id, Direktorat Jenderal HAM , Direktorat Kerja Sama HAM melalui Subdit Legislasi dan Harmonisasi, melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka untuk mengetahui proses pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Barat (27/5).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Subdirektorat Legislasi dan Harmonisasi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Bagian Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.

Di Provinsi Sumatera Barat, mayoritas proses pembentukan produk hukum telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pembentukan Produk Hukum serta berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam penyusunan RaPerda, pengkajian awal Naskah Akademik (NA) tidak selalu dilakukan, Kecuali jika Raperda merupakan usulan dari SKPD. Jika Raperda merupakan inisiatif dari legislative, pihak eksekutif tidak terlibat dalam penyusunannya.

Di tahun 2015 terdapat 34 Raperda yang menjadi prioritas dalam PROLEGDA. 7 rancangan telah diajukan dalam masa sidang II di DPRD di mana 5 telah diparipurnakan. 6 rancangan telah ditetapkan, sehingga untuk tahun 2015 telah ada 13 Perda yang dibahas. Di tahun ini belum ada Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberikan surat klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri. Klarifikasi pernah diberikan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2014 terhadap Perda mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah serta Perda mengenai pendidikan diniyah dan ta’miliyah.

Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah dimulai dari SKPD Pemrakarsa yang kemudian diserahkan ke Biro Hukum dimana akan dilakukan pengkajian apakah ada perubahan atau penambahan terhadap materi muatan yang telah disusun oleh Pemrakarsa. Jika telah selesai pembahasan di tingkat eksekutif, maka akan diserahkan ke legislative untuk dibahas dalam paripurna pertama untuk menerima tanggapan fraksi yang kemudian akan dilakukan hearing bersama pemangku kepentingan terutama dari unsur masyarakat. (SA/SFS).

Post Author: operator.info1