Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Yang Dikomunikasikan di Kalimantan Timur

SAMARINDA, ham.go.id –Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdiri dari Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Ida Padmanegara, Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III, Sri Yuliasih, dan Kasi Hak Ekosob Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III, Widayati melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis (28/05).

Rapat yang dibuka oleh Direktur Yankomas ini membahas beberapa permasalahan antara lain berkaitan dengan pertanahan dan perbuatan sewenang-wenang aparat.

Tim yang berkoordinasi dengan Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kanwil Kementerian Keuangan (Ditjen Kekayaan Negara Kanwil XIII DJKN), DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil BPN Prov. Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Pemda Kab. Kutai Barat, dan Setda Sendawar (Kab. Kutai Barat).

Koordinasi yang telah dilakukan adalah bentuk upaya yang dilakukan oleh Ditjen HAM dalam menyelesaikan permasalahan dugaan Pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (aud)

Post Author: operator.info1