Jakarta – Friederich-Naumann-Stiftung bekerja sama dengan Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, ELSAM dan INFID melakukan workshop Pengarusutamaan HAM dalam Pengembangan Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah HAM. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Wakil Bupati Wonosobo (3-5/6).
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan kapasitas mengenai HAM bagi pemangku kepentingan Kabupaten Wonosobo. Selama kegiatan, para peserta mendiskusikan mengenai konsep dasar HAM, karakteristik HAM, tanggung jawab negara, instrumen HAM nasional dan internasional. Selain itu, para peserta membahas pendekatan berbasis HAM, hak atas pembangunan, konsep kota HAM dalam raperda dan RPJMD.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yaitu dari Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham yang diwakili oleh Kasubdit Instrumen HAM Temmanengnga, Kasi Harmonisasi HAM Zuliansyah, Komnas HAM, ELSAM, INFID dan Pemda Wonosobo. Peserta yang hadir dalam Pertemuan sekitar 40 orang yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintah Daerah, DPRD, jurnalis, dan lembaga masyarakat madani di Kabupaten Wonosobo.
Perwakilan dari Ditjen HAM menyampaikan Rancangan RANHAM 2015 – 2019 dan Permenkumham No. 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dijelaskan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan rancangan Perpres RANHAM 2015 – 2019 ke Sekretariat Kabinet untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden R.I. RANHAM Generasi ke-IV ini merupakan gabungan dari RAN Penyandang Disabilitas, dan Strategi Nasional Akses atas Keadilan.
RANHAM tidak lagi menggunakan kepanitiaan dan pokja, melainkan terbentuknya Sekretariat Bersama yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Kemensos, Bappenas, dan Kemendagri. Terkait dengan Permenkumham No. 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, dijelaskan bahwa ide pembentukan Permenkumham ini telah dimulai sejak tahun 2010 atas inisiasi Ditjen HAM. Dalam proses pembentukannya bekerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, proses penentuan indikator kabupaten/kota peduli HAM dilakukan dengan melihat dokumen human rights indicator, MDG’s, dan RPJMN. Kemudian terhadap indikator yang sudah dirancang tersebut didiskusikan kembali dengan kementerian/lembaga yang terkait dengan indikator untuk disepakati. Selanjutnya pada Juli 2013, Permenkumham tersebut diterbitkan semasa Menteri Amir Syamsudin. Pada tahun 2013 dan 2014 telah diberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria sebagai kabupaten/kota peduli HAM. (SA)