Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Yang Dikomunikasikan di Kalimantan Barat

PONTIANAK, ham.go.id –Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdiri dari Kasubdit Yankomas Wilayah III, Sri Yuliasih, Kasi Hak Ekosob Subdit Yankomas Wilayah III, Widayati, dan JFU Hak Sipol Subdit Yankomas Wilayah III, Endah Triwahyuni, melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kamis (11/06).

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, dan dipimpin oleh Kasubdit Yankomas Wilayah III membahas beberapa permasalahan antara lain berkaitan dengan perbuatan sewenang-wenang aparat, perbuatan pidana, dan pertanahan.

Tim yang berkoordinasi dengan Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pemda Provinsi Kalimantan Barat, Polsek Simpang Hilir, Pemda Kabupaten Kubu Raya, Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak.

Koordinasi yang telah dilakukan adalah bentuk upaya yang dilakukan oleh Ditjen HAM dalam rangka menyelesaikan permasalahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dikomunikasikan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, Tim Yankomas Ditjen HAM juga melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pontianak. (aud)

Post Author: