Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Padang

PADANG – Kasubdit Program Diseminasi Direktorat Jenderal HAM Kemenkum HAM RI, Fetty mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan perlunya Perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di Dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu, adanya kegagalan melaksanakan keadilan bagi anak. Tingkat pidana anak dan residivis anak, tidak mengalami penurunan. Pengadilan lebih banyak memanfaatkan pembatasan kemerdekaan anak daripada bentuk lainnya.

“Kemudian, pada UU Nomor 3 Tahun 1997 pendekatan legalistik dan proses peradilan gagal memperlakukan anak sebagai anak sebenarnya,” ujar Fetty pada Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA di Aula Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumbar, Selasa (30/6).

Fetty menambahkan, perubahan utama yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yaitu, filosofi system peradilan pidana anak, cakupan anak, usia pertanggungjawaban anak. Kemudian, penghilangan kategori anak pidana, anak Negara dan anak sipil.

Perubahan selanjutnya, pendekatan Restorative Justice, kewajiban proses diversi pada setiap tingkat, penegasan hak anak dalam proses peradilan. Seterusnya, pembatasan upaya perampasan kemerdekaan sebagai measure of the last resort, serta perubahan nomenklatur.

Perubahan nomenklatur tersebut terang Fetty, di mana tidak lagi dipakai istilah anak nakal. Lapas anak diubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Rutan dirubah menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). “Kemudian, UU Pengadilan Anak menjadi UU Sistem Peradilan Pidana yang mencakup proses hukum dan diversi. Serta, pendekatan legalistic menjadi keadilan restoratif,” bebernya.

Fetty menyebutkan, asas dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA ini yaitu, perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Kemudian, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta penghindaran pembalasan.

Berdasarkan pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 kata Fetty, hak anak dalam proses peradilan diantaranya yaitu, diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan usianya. Dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif. Serta, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

Salah satu kewajiban yang harus ditempuh oleh pihak berpekara sesuai SPPA, sebut Fetty, adalah adanya kewajiban diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar peradilan pidana.

Tujuan dari diversi ini terang Fetty, untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab anak. “Diversi dapat dilaksanakan terhadap tindak pidana yang diancam maksimal 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tidak pidana,’ ujarnya. (407)

Sumber: HARIAN SINGGALANG

Post Author: operator.info1