Pemantauan Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di Pontianak

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dalam Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan di Aula Rektorat Universitas Tanjungpura (3/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai diplomasi HAM RI, khususnya pemanfaatan terkait hasil berbagai inisiatif yang telah disepakati Pemerintah Indonesia pada tataran kerja sama bilateral, regional dan global untuk kepentingan nasional. Di samping itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh masukan tambahan bagi penyusunan laporan periodik ke 4, 5, 6, 7, dan 8 implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Thamrin Usman dengan Narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Wiwiek Setyawati Firman; Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Temmanengnga; dari ELPAGAR, Fubertus Ipur dan peserta yang hadir terdiri dari wakil berbagai unsur Pemerintah Daerah, swasta, akademisi dan lembaga masyarakat madani di Provinsi Kalimantan Barat.

“Partisipasi Indonesia dalam World Conference on Human Rights tahun 1993 di Wina sebagai tonggak lahirnya kebijakan HAM dalam politik luar negeri. Dalam konferensi tersebut, diamanatkan setiap negara anggota PBB untuk membuat Rencana Aksi HAM (RANHAM) dan pembentukan Lembaga HAM Nasional,” ungkap wiwiek.

Temmanengnga dalam paparannya menjelaskan RANHAM 2015-2019 telah diundangkan melalui Peraturan Presiden No. 75 tahun 2015 pada tanggal 23 Juni 2015. RANHAM merupakan gabungan dari RAN Penyandang Disabilitas, Strategi Nasional Akses atas Keadilan, dan Strategi Nasional Kelanjutusiaan. RANHAM ini merupakan kerangka kerja dalam pemenuhan HAM dalam periode 5 tahun, sedangkan setiap tahunnya akan diterbitkan Instruksi Presiden yang memuat aksi HAM.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial sebagai salah satu dari berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1999. HAM bukanlah produk barat dikarenakan dalam sejarahnya, muatan HAM juga terdapat di dalam Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo.

Di Provinsi Kalimantan Barat, isu-isu HAM yang sering dibahas antara lain adalah impunitas, pengungsi internal, kekerasan komunal, diskriminasi pelayanan publik, penetrasi model investasi yang mendiskriminasikan masyarakat adat, dan politik demografi. Dalam hal politik demografi program transmigrasi ke Kalimantan Barat hendaknya dilakukan dengan adanya pembangunan yang merata ke daerah tersebut.

Informasi dan masukan terkait implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial baik dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kendala, maupun tantangan yang dihadapi akan disusun sebagai bahan pelaporan Konvensi. (SA/SFS).

Post Author: operator.info1