Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menyambut kedatangan delegasi Vietnam yang berjumlah 13 orang di kantor Direktorat Jenderal HAM untuk bertukar informasi mengenai pengelolaan dan penanganan hukum yang terkait dengan masalah suku atau etnis. (12/08)
Dalam sambutannya, Mualimin mengungkapkan, “Indonesia saat ini mempunyai penduduk sekitar 250 juta jiwa dengan berbagai suku bangsa yang tersebar di berbagai pulau, sehingga konflik antar suku, agama, ras dan antar golongan sangat mungkin terjadi”.
Indonesia telah mengupayakan pengelolaan dan penanganan hukum terkait masalah suku atau etnis dengan meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) pada tahun 1999. Ratifikasi tersebut memperkuat komitmen Indonesia dalam menghapuskan diskrimasi rasial di Indonesia. Indonesia juga telah menyusun sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif , sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (va)