Jakarta, ham.go.id – Subdit Pembudayaan kesadaran HAM, Direktorat Jenderal HAM mengadakan Kegiatan Diseminasi HAM di Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah pada (13/08). Kegiatan yang diadakan di aula kantor Pemkot Palangka Raya Provinsi Kalteng tersebut mengangkat topik Hak Kepemilikan Tanah dan Lahan. Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan HAM kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta menggugah kesadaran dalam memahami pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran hukum secara bertahap dapat berkurang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM , Wasimin, asisten I pemerintahan, Heri Wicaksono ,Kepala Bagian TU Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Sabarudin, dan 45 orang peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah provinsi, LSM, tokoh agama, ormas, serta akademisi.
Kegiatan Diseminasi tersebut dapat mengidentifikasi kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan UU No.5 tahun 1960 tentang . tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan teridentifikasinya juga permasalahan pertanahan yang terjadi di Provinsi Kalteng.
Terdiseminasikannya Nilai-nilai Hak Asasi Manusia secara umum khususnya mengenai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), merupakan salah satu output yang dicapai yang juga akan memperkaya pemahaman masyarakat terkait masalah pertanahan dan solusi bila terjadi sengketa masalah pertanahan.
Ditjen HAM mendorong pemerintah daerah agar lebih bersikap tegas, adil, cepat dan tepat, terlebih juga harus memberi perlindungan yang baik kepada masyarakat dan para pihak yang punya hak atas tanah, disamping itu Masyarakat perlu diajak secara aktif untuk senantiasa menyelesaikan sengketa tanah dengan baik. Setidaknya lewat jalur musyawarah ataupun jalur hukum. (ALD).