Jakarta, ham.go.id – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mengendalikan seluruh kegiatan dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari (24-26/08) tersebut bertujuan untuk memastikan tujuan organisasi dapat tercapai sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM. Narasumber memaparkan tentang overview SPIP, meliputi latar belakang, tujuan, pengertian, dan unsur-unsur SPIP dengan metode penyelenggaraan SPIP (CSA/Control Self Assessment dan CEE/Control Environment Evaluation).
Kegiatan SPIP ini melibatkan seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal HAM dan menitikberatkan kepada pembahasan CEE setiap unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.