Bangka Belitung, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Diseminasi mengadakan Kegiatan Diseminasi HAM di Pangkal Pinang Provinsi Kep. Bangka Belitung, kegiatan tersebut diadakan di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada (20/08).
Kegiatan yang mengangkat topik Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut bertujuan mensosialisasikan HAM kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta Menggugah kesadaran dalam memahami pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran secara bertahap dapat dieliminasi sekecil mungkin.
Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Chuldun dan dihadiri 45 orang peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah provinsi, LSM, tokoh agama, ormas, serta akademisi.
Turut hadir Direktur Diseminasi HAM, Molan Tarigan sebagai Narasumber utama yang membawakan materi tentang Konsep HAM Dasar, sedangkan narasumber dari daerah yaitu Medyharto yang berasal dari Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beliau membawakan materi tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak.
Terdiseminasikannya nilai-nilai hak asasi manusia secara umum khususnya mengenai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).merupakan salah satu output yang dicapai yang juga akan memperkaya pemahaman masyarakat terkait masalah pertanahan dan solusi bila terjadi masalah dengan penahanan anak.
Masih kurangnya pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia khususnya mengenai masalah Sistem Peradilan Pidana Anak dan Masih kurangya Diseminasi HAM setidaknya menjadi kendala tersediri bagi aparat dilapangan dalam mengawasi permasalahan pelanggaran hak anak di wilayah ini banyak terjadi di masyarakat, dikarenakan salah satunya sosialisasi tentang undang-undang terkait masih sangat minim diharapkan dapat diminimalisir dengan solusi-solusi antara lain Sosialisasi aturan-aturan hukum lebih ditingkatkan. (ALD)