Pemerintah Terus Upayakan Jamin Pemenuhan Hak Anak

JAKARTA– Sebagai salah satu penandatanganan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pemenuhan hak anak. Salah satunya melalui pengesahan UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan adanya UU Perlindungan Anak, apa yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak tidak hanya menjadi wilayah domestik keluarga tetapi juga menjadi wilayah publik. Masyarakat di sekitar keluarga turut bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi pada anak selama dalam pengasuhan dan didikan keluarga.

“Pada Jambore Sahabat Anak (JSA) 2015, anak-anak marjinal diberi kesempatan memperluas wawasan dan ketrampilan dalam berkarya melalui kegiatan lokakarya antara lain permainan, lomba menggambar tema keluarga, pembuatan pohon harapan, serta membuat mural yang mengekspresikan rasa cinta kepada keluarga,” kata Franxis Erika, Ketua Panitia JSA, Jumat (4/9).

Salah satu peserta asal Klender Jakarta Timur, Nanang (14 tahun) yang merupakan mantan siswa sekolah nonformal Sahabat Anak dan sekarang sudah bersekolah di sebuah SMP swasta di Jakarta, sudah mengikuti acara JSA ini lima kali sejak 2011.

Ia mengatakan, “Walaupun bapak sudah tidak ada, semoga ke depan bisa lebih baik lagi hubungan dengan orang-orang yang menganggap saya sebagai keluarga.”
http://berita.suaramerdeka.com/pemerintah-terus-upayakan-jamin-pemenuhan-hak-anak/

Post Author: operator.info1