Simposium Nasional mengenai Bisnis dan HAM

Jakarta-ham.go.id. Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan Simposium Nasional mengenai Bisnis dan HAM di Hotel Aryaduta. (8/9).

Simposium yang bertujuan untuk mendiseminasikan ketentuan dalam UN Guiding Principles tersebut dan mendiskusikan peluang dan tantangan implementasi isu dimaksud di Indonesia serta membahas posisi nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini menghadirkan lebih dari satu narasumber di antaranya Harkristuti Harkrisnowo, Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan HAM, Dicky Komar, Sulaiman Syarif dari Kementerian Luar Negeri, Rafendi Djamin dari AICHR,dll.

Isu bisnis dan HAM telah berkembang secara dinamis di Dewan HAM PBB (DHAM), antara lain dengan disahkannya Resolusi 17/4 mengenai United Nation Guiding Principles (UNGP) on Bussiness and Human Rights : Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy”, yang didukung Pemerintah Indonesia sebagai wujud komitmen dalam pemajuan dan perlindungan HAM di bidang bisnis.

Isu bisnis dan HAM di Indonesia merupakan suatu isu mutakhir yang perlu dicermati dengan seksama, terutama dalam meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan terkait, khususnya para pengusaha tidak hanya kalangan pengusaha besar (multi/transnational corporations/TNCs) tetapi juga kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan ketentuan, yang terdapat dalam Guiding Principles tersebut. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga diharapkan meningkatkan komitmennya melalui penyusunan kebijakan yang selaras dengan UNGP sebagai bagian dari komitmen pemajuan dan perlindungan HAM.(SA)

Post Author: operator.info1