Kompetensi PNS Kemenkumham sebagai Saksi dan Ahli dalam Proses Hukum

Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif dengan tema “Kompetensi PNS Kemenkumham sebagai saksi dan ahli dalam proses hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta bertempat di Hotel Bidakara (14/09).

Dalam kesempatan tersebut, Mualimin Abdi mengatakan bahwa kedudukan saksi dan ahli berbeda dalam suatu proses hukum. “Seorang saksi karena peraturan perundang-undangan berkewajiban menjadi saksi tanpa melihat status dan pekerjaannya, keterangan saksi mengikat hakim dalam mengambil keputusan pengadilan,” ungkap Mualimin.

“Sedangkan seorang ahli karena kebutuhan proses peradilan menjadi ahli karena penguasaan atau keahlian pada suatu bidang, keterangan ahli tidak mengikat hakim dalam mengambil keputusan pengadilan,” lanjutnya.

Mualimin menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya dalam berbagai persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara, sering kali ada pertanyaan mengenai kualifikasi atau sertifikasi keahlian terkait ahli yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sejauh ini kehadiran saya sebagai ahli dari unsur Pemerintah didasarkan pada kuasa Menteri Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan untuk mewakili Pemerintah. Maka kualifikasi atau sertifikasi keahlian telah dipandang cukup atau ahli oleh Menteri Hukum dan HAM”, pungkasnya.

Di sisi lain, perlu dipikirkan adanya suatu standar biaya dalam memfasilitasi PNS yang menjadi ahli baik karena pengalaman sesuai kompetensinya atau karena penugasan berdasarkan jabatan kedinasannya. Standar biaya dimaksud misalnya terkait insentif/penggantian transport, dan lain sebagainya.

Hadir pula dalam acara tersebut, Roberia (Pengajar di FH Universitas Jember) dan Lucky Raspati (Pengajar di FH Universitas Andalas) sebagai narasumber. (va)

Post Author: operator.info1