Sumatera Barat, ham.go.id – Direktorat Penguatan HAM melakukan pelatihan HAM bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Sumatera Barat, kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta dari unsur Satpol PP Sumatera Barat, Kota Padang dan Pariaman yang dilaksanakan pada Senin-Rabu (14-16/9).
Sebagai bagian dari aparat pemerintah, Satpol PP memang tugasnya selalu bersentuhan dengan masyarakat di tingkat grass root secara langsung. Dampaknya, terkadang tidak jarang kita melihat berbagai tindakan yang dilakukan justru berpotensi melanggar hak orang lain, seperti kasus penertiban pedagang kaki lima yang kerap terjadi.
Namun demikian, Satpol PP tetaplah sebagai perangkat dalam rangka mewujudkan penegakan Perda, ketertiban dan ketenteraman di masyarakat, maka untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM perlu dibekali pemahaman tentang nilai-nilai HAM.
Dalam sambutannya, menurut Direktur Penguatan HAM, Danan Purnomo, “Satpol PP memang mempunyai tugas menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, itu sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP”, tuturnya.
“ tidak jarang, kita semua disuguhkan dengan tontonan aksi Satpol PP melakukan tindakan provokatif dalam menjalankan tugasnya, seperti penertiban pedagang kaki lima. Akibatnya, terjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP. ini kan, istilahnya penegakan HAM namun dengan cara melanggar HAM, itu tidak boleh”, tegasnya.
Oleh karenanya, pelatihan HAM bagi Satpol PP ini dimaksudkan agar aparat pemerintahan memahami nilai-nilai hak asasi manusia, pentingnya penegakannya serta bagaimana implementasi di lapangan, agar dalam rangka menegakkan dan melindungi hak-hak orang lain tidak diikuti pelanggarannya.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit Penguatan HAM Wilayah I, Darsyad, “ dalam rangka menertibkan suatu daerah memang Satpol PP menjadi ujung tombaknya, hal ini sesuai dengan UU no. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa penyelenggaraan umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat”, ujarnya.
“Nah, tugas itulah diemban oleh Satpol PP. Namun demikian, harus sesuai dengan prosedur dan selalu mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia, yaitu melalui pendekatan kemanusiaan yag dilakukan secara bertahap yang diawali dengan tindakan preemetif, kemudian preventif dan jalan terakhir dengan represif, serta tahap pamungkasnya harus dilakukan rehabilitasi atau pemulihan”, pungkasnya.
Materi yang diberikan selama kegiatan di antaranya: konsep dasar HAM, tanggung jawab Negara, Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Satpol PP, dan tentang pelanggaran HAM. Selesai dari acara tersebut, para Satpol PP diminta untuk membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilakukannya terkait materi HAM yang diperoleh. RTL dimaksudkan agar pemahaman mengenai HAM tidak sebatas bagi 30 peserta saja, namun dapat disebarluaskan kepada para anggota lainnya terutama di lingkungan instansi mereka bertugas. (ion)