Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi narasumber dalam acara talkshow Coffee Break dengan tema Sosialisasi RANHAM 2015 yang disiarkan secara langsung di tvOne pada Senin (21/9). Selain itu turut pula hadir sebagai narasumber Nahar dari Kementerian Sosial.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
“Di dalam perjalanannya memang sudah ada empat generasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang dimulai dari tahun 1998 kemudian terakhir di tahun 2014,” lanjutnya.
Sasaran dari RANHAM 2015 – 2019 adalah meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh negara terutama pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia sebagai salah satu Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai kewajiban melaksanakan berbagai instrumen internasional HAM. Instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, di antaranya: Deklarasi Wina Tahun 1993, dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Amanat Deklarasi Wina dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas menekankan agar setiap Negara membentuk dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia.
Hak asasi manusia menjadi tugas negara dalam pemenuhannya, oleh karena itu melalui Perpres 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 diharapkan jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka dapat diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan.
Di dalam Perpres 75 tahun 2015 terdapat empat kementerian dan lembaga yang bersinergi dalam melaksanakan 5P terhadap hak asasi manusia yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Bapenas.
Adanya koordinasi dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah dalam penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM untuk mencapai suatu kesatuan sikap pandangan dan gerak langkah di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan Sekretariat Bersama RANHAM. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari adanya ketidakselarasan dan/atau tumpang tindih pelaksanaan aksi HAM.
RANHAM 2015-2019, yang telah ditetapkan dengan Perpres, hanya berisi substansi umum atau arah yang akan dilaksanakan pada tahun 2015-2019. Kemudian, RANHAM ini dijabarkan secara lebih rinci dalam bentuk Aksi HAM yang akan dilaksanakan oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta akan dituangkan dalam bentuk Inpres.
Dalam prosesnya, 6 strategi utama RANHAM akan diturunkan menjadi 26 fokus RANHAM untuk kemudian diturun kembali ke dalam 96 Aksi HAM yang akan diselenggarakan oleh seluruh kementerian , lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam pelaksanaan RANHAM, dilakukan penilaian capaian kinerja/output untuk masing-masing K/L dilakukan dan dilaporkan per-triwulan pada check point B04, B06, B09 dan B12. Penilaian tersebut dilakukan terhadap sub aksi yang merupakan ukuran keberhasilan dari setiap aksi.
Di ahir acara Mualimin menyampaikan “Kita memerlukan pendidikan tentang penguatan hak asasi manusia, Kementerian Hukum dan HAM sedang giat-giatnya untuk melaksanakan pendidikan, pengetahuan dan penguatan hak asasi manusia untuk pelajar SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah,” ungkap Mualimin.
“kami juga sedang menggagas dengan Kemendikbud agar ini masuk menjadi materi pendidikan budi pekerti “, pungkasnya. (iyan)