Indonesia Susun Narasi Laporan Periodik ICERD Terbaru

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM mengadakan Penyusunan Narasi Laporan Implementasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM, Selasa (22/9).

International Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) adalah sebuah konvensi internasional yang menyepakati tentang permasalahan diskriminasi ras yang sudah ada sebelum abad ke-20. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh 174 negara, dan diratifikasi oleh 85 negara. Indonesia termasuk salah satu negara yeng meratifikasi perjanjian ini pada tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Perjanjian yang memuat 25 pasal dan dibagi menjadi 3 bagian ini dilaksanakan di bawah pengawasan Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination).

Pemerintah Indonesia telah menerima rekomendasi komite terkait laporan periodik ke-1, 2, dan 3 implementasi CERD pada tahun 2007. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang melakukan penyusunan Laporan Periodik ke-4, 5, 6, 7, dan 8 Implementasi CERD yang akan diserahkan ke komite di tahun 2015 ini dan telah sampai pada proses penyusunan narasi laporan tersebut. (SA)

Post Author: operator.info1