Jakarta, ham.go.id – Direktorat Diseminasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengadakan Kegiatan Diseminasi HAM di Provinsi Jambi yang diadakan di aula Kantor Bapas Klas II Provinsi Jambi (13/08).
Kegiatan yang mengangkat topik Hak Anak dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Febriandi, SH, MH yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi tersebut dihadiri 45 peserta dari aparatur pemerintah provinsi, LSM, tokoh agama, ormas, serta akademisi.
Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan HAM kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta menggugah kesadaran dalam memahami pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran secara bertahap dapat dieliminasi sekecil mungkin. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Direktorat Diseminasi HAM Tahun 2015 di 33 Provinsi.
Hadir sebagai narasumber utama Kasubdit Program Diseminasi HAM, Fetty menyampaikan tentang Hak Anak dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, turut hadir narasumber dari daerah, Azhari dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dapat mengidentifikasi kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hak-hak Anak serta dapat mengimplementasikan hak anak di provinsi Jambi.
Terdiseminasikannya nilai-nilai hak asasi manusia secara umum khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Hak Anak merupakan salah satu output yang dicapai sehingga dapat memperkaya pemahaman masyarakat terkait masalah Anak dan implementasinya di provinsi Jambi.
Seluruh kendala seperti Masih kurangnya pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap hak asasi manusia khususnya mengenai masalah hak-hak Anak dan serta mengimplementasikan nya dalam kehidupan masyarakat diharapkan dapat diminimalisir dengan solusi-solusi antara lain sosialisasi aturan-aturan hukum mengenai hak-hak anak.
Pemerintah diharapkan lebih bersikap tegas, adil, cepat dan tepat, terlebih juga harus memberi perlindungan yang baik kepada masyarakat dan para pihak jika di daerah atau di provinsi Jambi , di samping itu masyarakat perlu diajak secara aktif untuk senantiasa menyelesaikan dan meminimalisir jika terjadi permasalahan tentang anak. (ALD)