Jakarta, ham.go.id – Rapat Koordinasi Pengembangan Diseminasi HAM diselenggarakan oleh Direktorat Diseminasi HAM di Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Timur, Kamis (10/09). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Camat Gambir dan dihadiri 30 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Kecamatan Gambir, Jakarta Timur.
Tujuan kegiatan tersebut, antara lain mendorong kementerian, lembaga, dan SKPD untuk mengintegrasikan materi HAM ke dalam setiap kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan atau kegiatan serupa yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau SKPD, serta memberikan materi dasar-dasar HAM sebagai bahan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan.
Dalam paparannya, Tim Direktorat Diseminasi HAM menjelaskan pengertian hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 10 Kelompok hak dasar, hak asasi manusia yang masuk ke dalam hak-hak sipil dan politik (Negatif Rights), hak asasi manusia yang masuk ke dalam hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Positif Rights), hak-hak bersama, serta kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, melindungi hak asasi manusia.
Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM (P3 HAM) merupakan tanggung jawab pemerintah beserta seluruh kementerian lembaga dan Pemerintah provinsi, Kabupaten, dan kota beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan diseminasi HAM kepada aparatur pemerintah dan masyarakat diperlukan sebagai langkah konkret untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah dalam rangka Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM (P3 HAM).
Ditjen HAM mendorong, memberikan masukan, dan membina agar pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, serta SKPD berjalan sesuai kebijakan pusat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program kerja Subdit Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM Tahun 2015 tentang Koordinasi Pengembangan Diseminasi HAM. (ALD)