Rakor Perwali Palu No. 25 Tahun 2013 tentang RANHAM Daerah

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM mengadakan Rapat Koordinasi Kementrian, Lembaga (K/L) dengan Mitra Pemerintah tentang Peraturan Walikota Palu No. 25 Tahun 2013 tentang RANHAM Daerah di ruang rapat utama, Senin (21/9).

Pertemuan tersebut dibuka oleh Direkur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Hadir dalam pertemuan tersebut kementerian, lembaga dan mitra pemerintah dengan narasumber Praktisi Hukum, Satya Arinanto, dan Setda Palu Aminuddin Atjo.

Kegiatan ini bertujuan mempertemukan RANHAM dengan RANHAM Daerah, selain itu untuk mengetahui dan mengkaji lebih jauh mengenai perkembangan pelaksanaan Peraturan Walikota Palu.

Terkait dengan upaya pemerintah untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Walikota No. 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah (Perwali Palu 25/2013).

Selain merupakan pelaksanaan RANHAM di tingkat daerah, peraturan tersebut dipandang sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah setempat. Dalam pelaksanaanya, telah dilakukan verifikasi atau penelitian oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) RANHAM Kota Palu. (SA)

Post Author: operator.info1