Sulawesi Tengah, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM, Subdit Kerja Sama Dalam Negeri melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan ke Pemda Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi. Dengan didampingi oleh Kabid HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Herlina pada Selasa-Sabtu (2-5/9).
Kunjungan tersebut bertujuan mensosialisasikan Perpres No. 75/2015 tentang RANHAM 2015-2019 dan rancangan Inpres Aksi HAM, yang tiga aksi di antaranya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sekaligus mengkonfirmasi pelaksanaan kabupaten /Kota Peduli HAM 2015 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Alasan pemilihan Kabupaten / Kota sebagai tempat yang dikunjungi adalah, selain karena kedekatan lokasi dengan ibukota provinsi. Dua di antara tiga Kab/Kota tersebut(Kota Palu dan Kabupaten Sigi) sebenarnya telah mengirimkan data untuk diikutsertakan dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2014 lalu, namun data yang masuk sudah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam penilaian.
Pada tanggal 9 September 2015 Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi HAM yang mengundang beberapa Kab/Kota yang ada di sekitar kota Palu (3 Kab/Kota yang dikunjungi plus Kabupaten Poso dan Parigi Moutong). Sehubungan dengan adanya kunjungan kerja terkait Kab/Kota Peduli HAM ini, pihak Kanwil telah berkomitmen untuk memasukkan materi Kab/Kota Peduli HAM pada acara tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi program kepada Kab/Kota yang belum sempat dikunjungi oleh rombongan.(SA)