Setiap Anak Berhadapan dengan Hukum Wajib Dilindungi Hak-Haknya

Jakarta – Direktorat Penguatan HAM melakukan kunjungan ke SDN 07 Kebayoran Lama Utara, Jakarta dalam rangka sosialisasi Hak Asasi Manusia bagi anak didik, tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kependidikan, pada Jum’at (25/9).

Sebagaimana kita ketahui bersama, kekerasan anak yang dilakukan oleh sesama temannya hingga berujung pada hilangnya nyawa terjadi di dunia pendidikan.

Dampaknya, anak tersebut (anak pelaku) akan berhadapan dengan hukum karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun, tidak lantas karena sebagai anak pelaku lalu diperlakukan seperti tindak pidana yang dilakukan orang dewasa.

“Oleh karena, seseorang yang dianggap belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena faktor usia, misalnya pada anak, walaupun sudah disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), namun tetap saja harus diperlakukan sebagai anak seperti lainnya,” menurut Kasubdit Penguatan HAM Wilayah III, Rosdiana Simatupang di sela-sela kunjungannya.

Seorang anak, dalam melakukan perbuatan pidana tidak mengetahui mengenai apa yang dilakukannya, dampak dan akibat perbuatan tersebut. Tingkat perkembangan psikologi anak dipengaruhi oleh lingkungan, terutama keluarga. Oleh karenanya, keluargalah yang seharusnya mendidik putra-putrinya dengan baik.

“Sebenarnya bukan siapa dan siapa yang perlu disalahkan. Namun, apabila harus menunjuk siapa yang patut disalahkan atas perbuatan pidana yang dilakukan anak pelaku, tentu orangtua yang paling bertanggungjawab, mengajarkan, mendidik dan mengenalkan baik-benar, boleh-tidak dilakukan oleh si anak,” imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut, orangtua anak didik juga mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya mendidik dan membimbing putra-putrinya agar dapat saling menghormati, menghargai, toleransi dan saling menyayangi seoarang anak kepada teman-teman lainnya.

“Kita ingin pahamkan, baik kepada orang tua, guru maupun komite sekolah, bahwa apabila ada anak yang melakukan tindak pidana jangan sampai diskorsing atau dikeluarkan dari sekolah. Bisa dibayangkan, apabila sampai dikeluarkan, tidak akan ada sekolah lain yang mau menerima. Syukurlah, pihak sekolah juga memiliki pemahaman tersebut sehingga kami merasa cukup senang,” tegasnya.

“Materi yang kita berikan berkaitan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh orangtua murid, seperti: mengajarkan mengucapkan salam apabila bertemu orang lain, senyum, saling menyayangi, tidak boleh saling mengejek, atau mengucilkan, bullying dan pentingnya saling menjaga kebersamaan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Penguatan mengirimkan beberapa personil untuk mensosialisasikan nilai-nilai HAM terhadap semua peserta didik kelas 1 hingga kelas 6 di setiap kelas yang berlangsung selama 1,5 jam pelajaran. (ion)

Post Author: operator.info1