Sinergi antar Apgakum dan Petugas Pemasyarakatan

Jakarta, ham.go.id – Negara menjadi pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita bangsa Indonesia. Dalam mewujudkan hal tersebut, negara dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam hal hak asasi manusia kepada masyarakat, di antaranya: penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia yang biasa disebut P5 HAM.

Sebagai eksekutor dalam P5 HAM, aparat polisi, hakim, jaksa, dan petugas pemasyarakatan merupakan unsur penting dalam mewujudkan supremasi hukum.

“Aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dan petugas pemasyarakatan menjadi pilar dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” menurut Kasubdit Penguatan HAM Wilayah I, Darsyad ketika menjadi narasumber dalam diklat Aparat Penegak Hukum (Apgakum) yang diselenggarakan BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (30/9) di Cinere, Depok.

Diklat tersebut penting dilaksanakan, harapannya peserta Apgakum dapat saling bersinergi ketika mereka turun ke lapangan. Selain itu, mereka juga dapat saling bertukar pendapat mengenai tugas dan fungsi di institusinya masing-masing.

Setelah mengikuti diklat tersebut, peserta diharapkan memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia di institusi masing-masing, terutama ketika terjun ke lapangan, bersinggungan dengan masyarakat yang notabene memiliki banyak kepentingan.

“Misalnya, apabila mereka (apgakum-red) melaksanakan tugasnya di masyarakat, tentu melibatkan unsur-unsur aparat tersebut, dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik tentu harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan dalam hukum akan menjadi lebih cepat tercapai,” pungkasnya. (ion)

Post Author: operator.info1