Ditjen HAM Lakukan Kunjungan Kerja ke Hong Kong

Hong Kong, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan kerja ke Hong Kong dalam rangka pemantaun kondisi kerja Tenaga Kerja Indonesia (28/9 – 1/10).

Kunjungan ini sebagai salah satu upaya dalam memberi pelindungan, penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya di Hong Kong, yang merupakan salah satu daerah tujuan terbesar TKI.

Delegasi yang terdiri dari Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi; Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Agus Saryono; Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit; Direktur Diseminasi HAM, Molan Tarigan; Direktur Yankomas, Sofyan; dan Kasubdit Instrumen HAM, Temmanengnga, melakukan pertemuan dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Hong Kong beserta jajarannya, perwakilan buruh migran Indonesia, dan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 pada tanggal 12 April 2012. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isinya.

Kebijakan penempatan TKI saat ini belum diimplementasikan secara efektif dalam proses persiapan, penempatan, dan pemulangan. Dengan meratifikasi Konvensi ini berarti meningkatkan prosedur standar dalam penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan hak TKI yang bekerja di luar negeri ke arah yang lebih baik di masa mendatang.

_MG_6394

Melalui kunjungan ini, diperoleh gambaran tentang kendala dan tantangan dalam implementasi Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. Kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kunjungan tersebut tidak terpisah dari dukungan dan bantuan yang diberikan seluruh jajaran perwakilan Repubik Indonesia di Hong Kong. (sa)

Post Author: operator.info1