Jakarta (07/10) – Direktorat Jenderal HAM mengadakan rapat identifikasi risiko dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada hari Rabu (07/10) di Ruang Rapat Utama Ditjen HAM dan Kamis (08/10) di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal HAM.
Identifikasi risiko ini dilaksanakan per unit Eselon II dilingkungan Ditjen HAM, dengan jadwal pada hari Rabu (07/10) adalah Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktorat Diseminasi HAM, dan Direktorat Kerja Sama HAM, kemudian pada hari Kamis (08/10) yaitu Direktorat Informasi HAM, Direktorat Penguatan HAM dan Sekretariat Direktorat Jenderal HAM.
Maksud dan tujuan pelaksanaan rapat ini dibuat per unit Eselon II secara berurutan agar identifikasi risiko dapat lebih fokus karena melibatkan seluruh Pegawai dilingkungan unit Eselon II tersebut.
Dalam kegiatan ini, dilakukan identifikasi atas risiko intern dan ekstern Ditjen HAM yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan menganalisis risiko yang memiliki kemungkinan kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.