Malaysia, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan kerja ke 3 (tiga) Kota yang ada di Negeri Jiran Malaysia, Kuala Lumpur, Kinabalu, dan Sabah dalam rangka pemantaun kondisi kerja Tenaga Kerja Indonesia (15-18/09).
Kunjungan ini sebagai salah satu upaya dalam memberi pelindungan, penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya di Hong Kong, yang merupakan salah satu daerah tujuan terbesar TKI.
Delegasi Ditjen HAM terdiri dari Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi; Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Agus Saryono; Direktur Informasi HAM, Agung Santoso; Direktur Penguatan HAM, Danang Purnomo; dan Kepala Bagian Umum, Sismolo. Selama kunjungan tersebut, Delegasi Ditjen HAM melakukan pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia beserta jajaranya, pertemuan dengan perwakilan buruh migran Indonesia di kinabalu, Tawau, dan Sabah, Malaysia.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 pada tanggal 12 April 2012. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isinya.
Kebijakan penempatan TKI saat ini belum diimplementasikan secara efektif dalam proses persiapan, penempatan, dan pemulangan. Dengan meratifikasi Konvensi ini berarti meningkatkan prosedur standar dalam penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan hak TKI yang bekerja di luar negeri ke arah yang lebih baik di masa mendatang.
Melalui kunjungan ini, diperoleh gambaran tentang kendala dan tantangan dalam implementasi Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. Kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kunjungan tersebut tidak terpisah dari dukungan dan bantuan yang diberikan seluruh jajaran perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.(sa)