Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM telah melaksanakan Rakor Penyiapan Bahan Implementasi Instrumen Internasional HAM Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan di ruang rapat lantai 3 gedung Ditjen HAM.(11/11)
Pertemuan yang menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika dan Kementerian Luar Negeri, Grata Werdaningtyas. Dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Sebagai konsekuensi dariratifikasi konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Laporan Periodik ke-6 dan 7 Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapPerempuan di tahun 2011.
Laporan tersebut telah dibahas pada Sidang Sesi ke-52 Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di New York dengan delegasi Pemerintah Indonesia pada tanggal 9-27 Juli 2012. Dari sidang sesi tersebut, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan telah menyampaikan 48 rekomendasi terkait implementasi konvensi tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan periodik berikutnya yang akan disampaikan pada tahun 2016.(sa)