Dialog Empat Pilar untuk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Jakarta – ham.go.id, Direktur Informasi HAM beserta Kasubdit Sistem dan Jaringan HAM hadir dalam dialog Empat Pilar yang di prakarsai oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bekerja sama dengan Majelis Pemusyarakatan Rakyat  (MPR- RI), Jum’at (30/11).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, diantaranya perwakilan masyarakat Jambi, perwakilan masyarakat Cianjur, perwakilan korban pelanggaran HAM masa lalu (1965), dan perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia.

Kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan berbagai dimensi kehidupan bernegara dan berbangsa lainnya.

Acara kegiatan tersebut bertujuan diantaranya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar, membumikan nilai-nilai Empat Pilar sebagai bagian dari landasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan menguatan landasan Konstitusional dan kewajiban negara dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam acara tersebut, Pembina KontraS, Suciwati (istri alm. Munir) menyampaikan laporan, bahwa banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu antara lain peristiwa 1965, peristiwa Talang Sari, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta kasus Abepura yang belum terselesaikan.

“Dengan tidak terselesaikannya berbagai pelanggaran HAM tersebut, mengakibatkan terjadinya pengadilan HAM internasional di Den Haag,” ungkap Suciwati.

Selanjutnya, Sosialisasi Empat Pilar untuk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dibuka oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. Zulkifli menyampaikan bahwa MPR merupakan rumah rakyat sebagai wadah sekaligus jembatan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai macam keluhan.

“Empat Pilar dijadikan sebagai landasan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat untuk menguatkan pentingnya penegakan, pemenuhan, dan perlindungan bagi kehidupan masyarakat. Dalam konteks yang lebih membumi, Empat Pilar dapat menjadi landasan penguat untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” ungkap Zulkifli.

Empat Pilar tersebut adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta sosialisasi turut menyampaikan keluhan berbagai kasus yang tak kunjung tertangani. Diantaranya, kasus pencemaran lingkungan hidup yang disampaikan perwakilan masyarakat Cianjur dan Jambi serta kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dilaporkan perwakilan korban pelanggaran HAM 1965 dan harapan dari perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia terhadap hak atas kebebasan berpikir. (ew/va)

Post Author: operator.info1