Jakarta – ham.go.id, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Senin (16/11).
Acara yang diawali penyampaian laporan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Luluk Ratnaningtyas ini diikuti oleh 200 orang terdiri dari Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama unit Pusat dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkumham.
Dalam kesempatan tersebut, Luluk menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan salah satu upaya bersama dalam mewujudkan nilai-nilai “Kami PASTI” dalam penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK/BPKP/ITJEN. “Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah salah satu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, monitoring maupun pengawasan lainnya,” ungkap Luluk.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal, Aidir Amin Daud mengajak para peserta rakor untuk menyelesaikan pemutakhiran data hasil pemeriksaan BPK/BPKP/ITJEN yang belum selesai ditindaklanjuti, baik yang terkait dengan temuan pengembalian ke negara maupun tindak lanjut yang berupa administratif. “Dengan masih adanya kelemahan yang terkait dengan ketaatan terhadap kepatuhan perundang-undangan maupun kelemahan dalam sistem pengendalian intern khususnya dalam pengadaan barang dan jasa dapat diartikan bahwasannya kita harus sudah berubah untuk meningkatkan kinerja yang kita laksanakan,” ungkap Aidir.
“ ‘Temuan berulang dan berulang terus setiap tahunnya’. Sepenggal kalimat itulah yang membuat Kemenkumham bergerak cepat dengan mengambil salah satu langkah strategis untuk mengatasi problem laten terkait tindak lanjut,” tambahnya.
Yang menarik dalam rakor ini, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama baik dari Unit Pusat maupun Kantor Wilayah berkomitmen bersama dan membacakannya.
Pertama, segera menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil temuan. Kedua, melakukan pengendalian intern agar tidak terjadi temuan. Ketiga, setiap ada temuan pemeriksaan segera membuat rencana aksi penyelesaian tindak lanjut. Keempat, menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut temuan kepada Inspektur Jenderal pada tanggal 10 setiap bulannya. (htb)