Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM telah melaksanakan Rakor Penyiapan Bahan Implementasi Instrumen Internasional HAM Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di ruang rapat lantai 3 gedung Ditjen HAM.(18/11)
Pertemuan yang di buka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dihadiri oleh pejabat eselon II dilingkungan Ditjen HAM dan eselon III dilingkungan Direktorat Jenderal HAM serta Kementerian dan Lembaga Terkait, dengan narasumber Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Wanita, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lies Rosdiyanti.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi kovenan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan awal di tahun 2012 kepadaKomite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Laporan tersebut telah dibahas pada Sidang Sesi ke-52 Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Jenewadengan delegasi Pemerintah Indonesia padatanggal 30 April-1 Mei 2014. Dari sidang sesi tersebut, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah menyampaikan 39 rekomendasi terkait implementasi kovenan tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan periodik berikutnya yang akan disampaikan pada tahun 2019.(sa)