PAPUA – ham.go.id – Tim dari Ditjen HAM yang terdiri dari Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II, Ratu Rusmiati, Kasi Hak Sipil dan Politik Subdit Yankomas Wilayah II, Roni Pratomo Y., dan Kasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Gina Santiyana, Pelayanan Komunikasi Khusus, melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Rabu (25/11).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Papua, Santun Maspari Siregar, membahas beberapa permasalahan antara lain berkaitan dengan masalah hak atas rasa keadilan dan dugaan kekerasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua mengundang beberapa instansi terkait, yakni dari Perwakilan Polda Papua, Kesbangpol Pemprov. Papua, Brimob Polda Papua, Rumah Sakit Bhayangkara Papua, Biro Hukum Pemprov. Papua, dan Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua. (ea)