Direktorat Jenderal HAM Tindaklanjuti SPIP

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan kegiatan tindak lanjut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Direktorat Jenderal HAM, Kamis (26/11). Kegiatan ini melibatkan pihak BPKP serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai pendamping penyusunan SPIP.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diharapkan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdiri atas unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.

Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. (wk)

Post Author: operator.info1