Rakor Penyiapan Bahan Implementasi Instrumen Internasional HAM Konvensi Hak Anak

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM telah melaksanakan Rakor Penyiapan Bahan Implementasi Instrumen Internasional HAM Konvensi Hak Anak di ruang rapat lantai 3 gedung Ditjen HAM.(8/12)

Pertemuan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit Direktorat Anak, Kementerian Kesehatan, Childa. Dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodik ke-3 dan 4 di tahun 2010 kepada Komite Hak Anak.

Laporan tersebut telah dibahas pada Sidang Sesi ke-66 Komite Hak Anak di Jenewa dengan delegasi Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Mei-16 Juni 2014.Dari sidang sesi tersebut, Komite Hak Anak telah menyampaikan 85 rekomendasi terkait implementasi konvensi tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan periodik berikutnya yang akan disampaikan pada tahun 2019.(sa)

Post Author: operator.info1