Jakarta, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM telah melaksanakan Rakor Penyiapan Bahan Implementasi Instrumen Internasional HAM Konvensi Menentang Penyiksaan di ruang rapat lantai 3 gedung Ditjen HAM.(2/12)
Pertemuan yang menghadirkan dua narasumber dari Kepolisian, Solihin dan Komnas HAM, Rochiatul Aswidah. Dihadiri oleh Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Kerja Sama HAM dan Kementerian, Lembaga terkait.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan yang disahkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1998. Padatahun 2008, Pemerintah Indonesia telah menerima 26 rekomendasi dari Komite Menentang Penyiksaan terkait implementasi konvensi tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan periodik berikutnya yang seharusnya disampaikan di tahun 2012. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan penyusunan bahan laporan periodik ke-3 implementasi konvensi dimaksud.(sa)